Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Imbauan Tak Sebar Konten Aksi Kekerasan dan Ujaran Kebencian


Siaran Pers No.105/HM/KOMINFO/05/2019

Rabu, 22 Mei 2019 Pukul 12.00 WIB

Tentang

Imbauan Tak Sebar Konten Aksi Kekerasan dan Ujaran Kebencian 

  1. Menyikapi maraknya peredaran konten terkait dengan aksi unjuk rasa pada Rabu, 22 Mei 2019, berupa video aksi kekerasan, dilakukan hingga hoaks video lama yang diberikan narasi baru berisi ujaran kebencian, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau warganet untuk segera melacak dan tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video korban aksi kekerasan di media apapun.
  2. Imbauan ini dilakukan memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat jaringan di tengah masyarakat.
  3. Kementerian Kominfo mengimbau semua pihak terutama warganet untuk menyebarkan informasi atau informasi yang membagikan serta menghindari penyebaran konten yang bisa membuat jaringan pada masyarakat ataupun berisi provokasi dan kebencian kepada siapa pun.
  4. Konten video yang mengandung aksi kekerasan, hasutan yang provokatif serta ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) merupakan konten yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik.
  5. Kementerian Kominfo terus melakukan pemantauan dan pencarian situs, konten dan akun dengan menggunakan mesin AIS dengan dukungan 100 anggota verifikator. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri dan mengidentifikasi akun negatif-akun yang menyebarkan konten berupa aksi kekerasan dan memiliki utan yang bersifat provokatif.
  6. Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk dilaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai kekerasan atau kekerasan di Jakarta. 

Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id


Apa reaksimu setelah membaca postingan di atas ?
D3
D3 DIPLOMA TIGA - Berbagi Informasi mengenai Teknologi Informasi dan Komunikasi. Pembahaan Materi, Panduan atau Tutorial Belajar

Post a Comment for "Imbauan Tak Sebar Konten Aksi Kekerasan dan Ujaran Kebencian"